Minggu, 18 April 2010

Cek Sendiri Pajak Yang Dipotong Perusahaan Anda.....

Kewajiban bagi wajib pajak adalah membayar pajak dan melaporkan melalui SPT Tahunan. Pada tulisan saya sebelumnya dijelaskan bahwa apabila kita memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka kewajiban anda hanya melaporkan saja karena pajak penghasilan telah dipotong oleh perusahaan.
Apakah pajak yang dipotong dari gaji saya sudah benar ?

Untuk membuktikannya, sebaiknya anda meminta dulu bukti potong berupa formulir 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau A2 (untuk pegawai negeri/BUMN/BUMD) pada bendahara atau accounting anda.

Langkah-langkahnya adalah :
Cek penghasilan bruto anda, apabila penghasilan bruto anda di bawah Rp. 15.840.000,- (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah setahun, maka dapat dipastikan anda tidak wajib untuk membayar pajakdan secara otomatis juga penghasilan anda tidak akan dipotong pajak.

Cek faktor pengurang anda, faktor pengurang terdiri atas biaya jabatan yang besarnya 5 % dari penghasilan bruto (maksimal Rp.6.000.000/tahun) dan disertai dengan iuran pensiun yang besarnya 5 % dari penghasilan bruto (maksimal Rp.2.400.000/tahun). Iuran pensiun tersebut untuk pegawai negeri/BUMN/BUMD, namun terkadang ada juga perusahaan swasta yang menerapkannya.

setelah Ph Bruto dikurangi biaya jabatan dan iurang pensiun, maka Cek penghasilan netto anda. Jika penghasilan netto anda di bawah Rp. 15.840.000,- (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah setahun, maka otomatis pula tidak ada pajak yang harus dibayar/dipotong.

kemudian Cek PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) anda. Setiap orang PTKPnya berbeda-beda tergantung kondisi per 1 Januari. Yang pasti, PTKP wajib pajak minimal Rp. 15.840.000,-
Tambahan untuk status kawin Rp. 1.320.000,-
Tambahan untuk per 1 tanggungan Rp. 1.320.000,- (maksimal 3 tanggungan)

Kurangi Ph Netto anda dengan PTKP anda.
Hasilnya merupakan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP inilah yang kemudian dikalikan dengan tarif progresif sesuai dengan pasal 17 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Tarif untuk WP orang pribadi terendah adalah 5 % dan tertinggi adalah 30 %.

Hasilnya adalah pajak yang terutang. Untuk karyawan, jumlah pajak yang terutang akan sama dengan pajak yang telah dipotong oleh perusahaannya. Dengan demikian pelaporan pajak untuk karyawan adalah nihil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar