Selasa, 13 April 2010

Kenapa Kita Kena Pajak ?

Mengapa sih kita kena pajak ? pertanyaan tersebut sering kita dengar, terlebih lagi masyarakat yang baru pertama kali membayar pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan  untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, karena 75 % dari APBN ditunjang dari pajak. Kontribusinya sangat besar untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, kesehatan, keamanan negara, penyelenggaraan pemerintah dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui kapan seseorang dikenakan pajak dapat kita lihat dari syarat yang harus dipenuhi.     Syarat Subyektif
- Anda adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari    dalam jangka waktu 12 bulan.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Syarat Obyektif
Anda harus memliki penghasilan. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.
Jika kedua syarat tersebut terpenuhi maka harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Ketika kita sudah memiliki NPWP berarti harus membayar pajak ?
Tidak. Kita wajib membayar pajak ketika penghasilan kita dalam setahun telah melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk tahun pajak 2009, batas PTKP adalah Rp. 15.840.000,-. Jika penghasilan kita masih di bawah PTKP, maka setiap wajib pajak tetap harus melaporkan pajaknya dengan status Nihil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar