Kamis, 15 April 2010

Pajak Saat Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan

Bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dapat dikenai pajak yang bersifat final. Hal ini dipertegas kembali dengan PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP 71 Tahun 2008 disebutkan bahwa orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri PPh yang terutang ke bank persepsi atau kantor pos dan giro sebelum akta, keputusan perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.

Besarnya PPh yang harus dibayar atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Nilai pengalihan yang dimaksud adalah nilai tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak (Akta Jual Beli) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sesuai UU PBB Nomor 12 Tahun 1994 kecuali dalam pengalihan kepada Pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan dan dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

Sedangkan kewajiban bagi pembeli dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan menurut UU Nomor 20 Tahun 2000 adalah melakukan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dengan tarif pajak sebesar 5 % (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.

Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) = Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besarnya NPOP adalah mana yang lebih tinggi antara Nilai Perolehan Objek Pajak atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Nilai NOPOTKP untuk setiap daerah berbeda-beda dan ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kecuali karena waris, hibah dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau ke bawah.

Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas maka kewajiban pajak yang timbul akibat transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut adalah sebagai berikut :

Penjual :
Membayar PPh dengan SSP (Surat Setoran Pajak) sebesar 5 % dari harga jual.
[PPh TB = 5 % x harga jual]
dan melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dalam bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final.

Pembeli :
Membayar BPHTB dengan SSB (Surat Setoran BPHTB) sebesar 5 % dari NPOPKP.
[BPHTB = 5 % x NPOPKP]
NPOPKP = NPOP (antara nilai jual atau NJOP) - NPOPTKP
dan melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas perolehan tanah dan/atau bangunan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar