Kamis, 15 April 2010

Saya Karyawan, Apa Saja Kewajiban Pajak Saya ?

Jika anda seorang karyawan dan hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka kewajiban anda hanya melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (tanggal 31 maret tahun berikutnya). Hal ini dikarenakan pembayaran pajak bagi karyawan langsung dilakukan pemotongan oleh pemberi kerja/perusahaan. Kita sebagai karyawan setelah berakhirnya tahun pajak berhak mendapatkan bukti pemotongan pajak berupa formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.
Selanjutnya, bukti potong tersebut dilampirkan bersama dengan formulir SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S.

Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir pemberitahuan pajak sangat sederhana yang terdiri atas 1 (satu) lembar kertas. Formulir ini digunakan untuk karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp.60 Juta (enam puluh juta rupiah).

Sedangkan SPT Tahunan 1770 S adalah formulir pemberitahuan pajak sederhana yang terdiri atas 1 formulir induk dan 2 lampiran (total 3 lembar). Formulir ini digunakan untuk karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan penghasilan bruto dalam setahun lebih dari Rp.60 Juta (enam puluh juta rupiah).

Jika anda seorang karyawan yang memiliki penghasilan di luar dari perusahaan (usaha sampingan), maka anda wajib membayar pajak atas penghasilan lain lain tersebut. Caranya adalah dengan menggabungkan terlebih dahulu seluruh penghasilan dari pemberi kerja dan dari usaha lain-lain. Setelah diketahui jumlah pajak yang terutang, maka dikurangi terlebih dahulu dengan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja. Selisih pajak terutang tersebut yang harus di bayar dengan SSP (Surat Setoran Pajak) sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Sanksi bila terlambat menyampaikan SPT PPh Orang PRibadi adalah sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar