Rabu, 05 Mei 2010

Bagaimana Dengan Faktur Pajak Lama ?

Dengan diberlakukannya UU PPN yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, maka sejak 1 April 2010 tidak ada lagi istilah Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana. Saat ini yang dikenal hanya Faktur Pajak. Hal ini sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Nah, yang dimaksud dengan Faktur Pajak Lama adalah formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan Pengusaha Kena Pajak pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 berlaku.
Lalu bagaimana dengan Faktur Pajak Lama yang terlanjur dicetak ? Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material. Atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjutkan Nomor Urut yang telah digunakan Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010.